puasa ramadhan yang memiliki hukum fardhu ain bagi umat muslim di seluruh dunia. bahkan rasa toleransi terhadap umat islam juga ditunjukkan oleh umat non muslim. semoga ini bisa menjaga kerukunan antar umat beragama. seorang muslim mempunyai beban yaitu kewajiban berpuasa apabila sudah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Islam
semua orang muslim wajib untuk menunaikan ibadah puasa. jadi tidak bisa wajib atas orang non muslim serta tidak wajib untuk meng-qadla atas ibadah puasa yang telah lewat. jika ingin tetap meng-qadla-nya hukumnya sunnah. namun berbeda jika orang murtad, maka wajib untuknya mengganti puasa selama ramadhan yang lewati ketika murtad.
2. Aqil Baligh
tidak diwajibkan puasa atas anak kecil. namun orang tua atau wali-nya harus mengingatkan untuk menunaikan puasa ketika anak itu genap berumur 7 tahun serta memukulnya jika tidak menunaikan puasa ketika genap berumur 10 tahun.
3. Istitho'ah (mampu berpuasa)
adalah orang yang mampu menunaikan ibadah puasa tanpa ada kesulitan yang besar. maka tidak wajib atas orang jompo, karena tidak mampu menunaikan ibadah puasa secara fisik. ada juga orang yang tidak mampu secara syara' yaitu perempuan yang haid atau nifas, bahkan islam melarang wanita haid atau nifas untuk berpuasa. serta wajib atasnya untuk mengganti puasanya setelah suci.
4. Sehat
maka tidak wajib menunaikan ibadah puasa atas orang sakit yang dimungkinkan akan membahayakan atau bertambah parah sakitnya. "jika sakitnya seseorang itu terus menerus tanpa henti, maka dia boleh meninggalkan niat. dan apabila sakitnya tidak bisa diprediksi misalnya demam, serta islam me-wajib-kan berbuka jika seseorang lanjut berpuasa dan akan membahayakan nyawanya".
5. Bermukim (bukan musafir)
seorang musafir tidak wajib atasnya berpuasa, dapat dikatakan musafir dengan syarat sebagai berikut.
- jarak bepergiaanya tidak kurang dari 84 KM.
- kepergiannya tidak untuk melakukan maksiat.
- dia keluar dari tempat tinggalnya sebelum terbit fajar, dan jika berangkat setelah fajar, maka tidak boleh dia berbuka walaupun jaraknya bepergiaannya lebih dari 84 KM.
maka wajib atas musafir untuk meng-qadla-nya setelah kepulangannya.
Unknown
This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.
you may also like
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Sudah sepatutnya dijaman yang penuh dengan perkembangan ilmu teknologi seperti saat ini yang semakin hari semakin berkembang dan akan terus ...
-
Aplikasi Microsoft Office merupakan paket aplikasi perkantoran yang paling sering dan paling favorit digunakan, karena kemudahan dalam pengg...
categories
Powered by Blogger.
No comments:
Post a Comment