Fakta Haramnya BPJS Versi MUI

BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) yang merupakan transformasi dari ASKES (Asuransi Kesehatan) dulunya. seiring berubah nama maka berubah pula sistem yang ada didalamnya, jika pada masanya ASKES biaya obat-obatan ditanggung sendiri oleh pengurus dan saat ini BPJS berubah dan menanggung semua biaya yang berkaitan dengan pengobatan.
Sumber
Saat ini masalah timbul dari sistem yang diterapkan oleh BPJS, karena banyak merugikan para penggunanya. Dan fatwa MUI ternyata membuat banyak pihak terkejut karena menyatakan HARAM, ini dia beberapa kebijakan yang merugikan pengguna BPJS serta tidak sesuai dengan syariat Islam menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia).

 1  Bunga/Riba
Pengguna yang telat membayar bulanan akan dikenakan sanksi dengn bunga sebesar 2 % dan ini RIBA.

 2  Merugikan
Jika ada karyawan yang telat membayar iuran lebih dari 3 (tiga) bulan maka akan secara otomatis memotong gaji. namun jika bukan karyawan pembatasan telat selama 6 (enam) bulan baru akan dihapuskan dari BPJS.

 3  Ada unsur penipuan
ada pihak tertentu yang di untungkan dan merugikan pihak lain, dan ini tidak dibenarkan menurut hukum syariat islam.

diatas merupakan hasil dari kesepakatan para pemuka MUI yang telah melakukan kajian tentang penggunaan BPJS yang disediakan oleh pemerintah. semoga ini bisa menjadi pertimbangan bagi ummat islam. Semoga Bermanfaat.
Salam Blogger.
Unknown
Unknown

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments:

Post a Comment