Sumber |
1 Bunga/Riba
Pengguna yang telat membayar bulanan akan dikenakan sanksi dengn bunga sebesar 2 % dan ini RIBA.
2 Merugikan
Jika ada karyawan yang telat membayar iuran lebih dari 3 (tiga) bulan maka akan secara otomatis memotong gaji. namun jika bukan karyawan pembatasan telat selama 6 (enam) bulan baru akan dihapuskan dari BPJS.
3 Ada unsur penipuan
ada pihak tertentu yang di untungkan dan merugikan pihak lain, dan ini tidak dibenarkan menurut hukum syariat islam.
diatas merupakan hasil dari kesepakatan para pemuka MUI yang telah melakukan kajian tentang penggunaan BPJS yang disediakan oleh pemerintah. semoga ini bisa menjadi pertimbangan bagi ummat islam. Semoga Bermanfaat.
Salam Blogger.
No comments:
Post a Comment